"Tinggal dimana?"
"Di wilayah candi Mendut".
Itu hanya contoh penggunaan kata wilayah dalam percakapan. Sebenarnya wilayah itu apa sih? Jaadii, wilayah merupakan area di atas permukaan bumi. Akan tetapi setiap wilayah memiliki ciri khasnya masing-masing sesuai dengan letak geografisnya.
Konsep Wilayah
Sumber FreepikJadi begini ya sahabat Latis, konsep wilayah itu dibagi menjadi fisik dan sosial. Adapun contoh aspek fisik adalah pegunungan dan pantai atau gurun dan gunung, dan sebagainya. Intinya kalian bisa melihat perbedaannya secara fisik. Lalu bagaimana dengan sosial?
Konsep sosial dapat kita lihat dari kehidupannya. Contohnya adalah perkotaan dan pedesaan, pinggiran kota dan pinggiran pantai, dan sebagainya.
Sampai sini cukup jelas kan ya sahabat Latis? Yuk kita lanjutkan pembahasan selanjutnya!
Menurut ahli geografi Richardson, Hagget, Cliff, dan Frey, wilayah dapat dibagi menjadi tiga kategori atau tiga jenis, Temen-Temen. Tiga kategori ini adalah wilayah formal, wilayah fungsional, dan wilayah vernakular. Yuk kita pahami satu per satu!
a. Formal
Merupakan wilayah yang memiliki karakteristik khas dan homogen alias hanya memiliki satu ciri saja. Karakteristik ini bisa dilihat dari karakter fisik dan karakter sosialnya.
Untuk karakter fisik kalian dapat contohkan wilayah gunung sedangkan untuk sosial dapat kalian cermati melalui bahasa yang digunakan. Rata-rata bahasa yang digunakan bersifat homogen pula.
b. Fungsional
Ditandai dengan adanya interaksi antara komponen atau lokasi di dalamnya. Jadi maksudnya kegiatan tersebut akan menunjang kondisi wilayah. Di Indonesia ada beberapa wilayah fungsional dan salah satunya adalah Jabodetabek. Yang membedakan dengan wilayah formal adalah sifatnya yang tidak statis atau cenderung berubah-ubah.
c. Vernakuler
Berdasarkan adanya wilayah tersebut dalam pikiran orang banyak. Jadi tidak jelas juga siapa yang memprakarsai ide tersebut. Contohnya sebutan Bogor kota hujan hingga Bali wilayah seribu pura.
Nah setelah memahami tiga wilayah tersebut, kini saatnya kalian belajar membedakan konsep wilayah berdasarkan pengertiannya dalam hal ruang, lokasi, serta daerah.
1. Ruang
Merupakan istilah umum untuk suatu bagian di bumi yang belum ada klasifikasi apapun.
2. Lokasi
Posisi pada ruang permukaan bumi.
3. Kawasan
Bagian dari wilayah atau region yang difungsikan untuk hal-hal tertentu. Contoh mudahnya adalah kawasan industri, kawasan pertanian, dan lainnya.
4. Daerah
Memiliki batasan-batasan secara administratif.
Lantas bagaimana dengan tata ruang?
Tata Ruang Dalam Konsep Wilayah
sumber FreepikTata ruang adalah bentuk dari susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan sarana prasarana pendukung aktivitas sosial-ekonomi masyarakat (struktur ruang), yang peruntukannya terbagi-bagi dalam fungsi lindung dan budidaya (pola ruang). Ini menurut Undang-Undang yang ada di Indonesia. Dalam hal ini kita memang akan lebih banyak membahas mengenai Undang-Undang. Jadi jangan salah kalau kalian akan merasa sedikit toying dengan berbagai Undang-Undang di bawah ini.
Ini sebenarnya tidak seringkas ini ya sahabat Latis, kalian perlu menyimak dasar-dasar pembagian dan apa yang mendasari adanya tata ruang. Memiliki kaitan erat dengan kegiatan penataan ruang di setiap negara. Maka itu, pemerintah Indonesia pun mempunyai kebijakan penataan ruang. Kebijakan itu didasarkan pada undang-undang.
Mengutip publikasi Kementerian ATR/BPN [2021:16], rencana tata ruang di setiap negara disusun dengan tujuan yang sama. Jadi kita diharapkan dapat memanfaatkan kondisi ruang yang terbatas menjadi super manfaat.
Eh tunggu dulu, masih ada tiga hal lainnya yang mengatur adanya tata ruang. Pertama, adalah Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang. Undang-undang ini sekarang sudah tidak berlaku lagi setelah dicabut dan digantikan dengan UU Nomor 26 Tahun 2007.
Kedua, Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Setelah berlaku selama sekitar 13 tahun, sejumlah ketentuan di UU tersebut direvisi (diubah) dalam UU Cipta Kerja. Artinya, UU ini masih berlaku, tapi sebagian ketentuan di dalamnya sekarang sudah diubah.
Ketiga, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. UU Cipta Kerja memuat perubahan ketentuan banyak undang-undang, yang salah satunya adalah UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Di Indonesia kalian akan menemukan banyak Undang-Undang yang mengatur masalah tata ruang.
Berdasarkan Pasal 3 UU Nomor 26 Tahun 2007, penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional dengan:
terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan;
terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan, dengan memperhatikan sumber daya manusia; dan
terwujudnya pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.
Adapun berdasarkan Pasal 2 UU Nomor 26 Tahun 2007, penataan ruang di Indonesia dilaksanakan dengan dasar sejumlah asas berikut:
- keterpaduan;
Sebuah perpaduan yang sinergis antara lintas sektor dan lainnya. Pemangku kepentingan antara lain, adalah pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
- keserasian, keselarasan, dan keseimbangan;
Serasi dan selaras antara manusia dan alam serta terciptanya keseimbangan antara kehidupan desa dengan kota.
- keberlanjutan;
Adanya jaminan kelestarian alam demi keberlangsungannya.
- keberdayagunaan dan keberhasilgunaan;
menjamin terwujudnya tata ruang yang berkualitas.
- keterbukaan;
memberikan akses seluas-luasnya pada masyarakat untuk mendapatkan informasi yang berkaitan dengan penataan ruang.
- kebersamaan dan kemitraan;
melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
- pelindungan kepentingan umum;
Melibatkan semua yang terlibat
- kepastian hukum dan keadilan;
diselenggarakan dengan berlandaskan hukum/ketentuan peraturan perundang-undangan
- akuntabilitas.
Dapat dipertanggung jawabkan hasilnya.
Adapun penjelasan untuk masing-masing asas penataan ruang Indonesia di atas bisa dicermati dalam perincian di bawah ini. Keterangan berikut sesuai dengan bagian penjelasan dalam UU Nomor 26 Tahun 2007. Susah atau gampang nih kira-kira?
Setelah mendapat pencerahan dari beberapa penjelasan di atas kira-kira gimana nih Sahabat Latis? pembahasan materi pembelajaran Konsep Wilayah dan Tata Ruang sulit ga sih? Biar makin paham materinya yuk ikutan les di latisprivat.com dijamin nilai kamu bakal meningkat drastis.
Referensi:
1. Pahamify.com
2. tirto.id
Komentar
Posting Komentar