Latis Privat, Menjamin Integritas Melalui Legalitas
Jasa
les privat dengan guru yang datang ke rumah, menjadi pilihan banyak kalangan.
Alasannya beragam, mulai dari pemilihan waktu yang fleksibel, suasana kondusif,
hingga proses belajar yang lebih efektif. Terlebih, jika orang tua sibuk
bekerja dan anak memiliki jadwal yang padat dengan aktivitas ektrakurikuler.
Dalam kondisi tersebut, orang tua akan memilih untuk menggunakan jasa guru les
privat, daripada memilih bimbingan belajar yang harus datang ke kantor lembaga
pendidikan. Dengan pertimbangan, les privat lebih menguntungkan dari segi
waktu, tenaga, dan cost yang dikeluarkan.
Namun,
ada beberapa perkara yang membuat orang tua merasa khawatir menggunakan jasa guru les privat. Banyak di antara para pengajar tersebut yang dikoordinasi oleh
lembaga pendidikan non formal yang tidak memiliki legalitas. Bahkan, banyak
lembaga yang menawarkan jasa les privat tanpa alamat kantor yang jelas dan
tidak memiliki izin dari dinas pendidikan setempat. Lembaga-lembaga yang
menyalahi aturan hukum tersebut beroperasi dengan hanya bermodal nomor telepon
dan website, tanpa dinaungi badan hukum atau badan usaha baik CV, PT, mau pun
yayasan.
Tanpa
bukti legalitas yang akurat, integritas dari lembaga pendidikan non formal
tersebut menjadi perlu dipertanyakan. Sayang sekali, padahal jasa les privat
merupakan elemen penting yang berpengaruh terhadap pendidikan anak. Jasa guru
les privat yang datang ke rumah sudah seharusnya menjamin kualitas dan memiliki
integritas. Apalagi, orang tua telah menginvestasikan biaya cukup banyak dan
memercayakan anaknya pada jasa les privat tersebut.
Oleh
sebab itu, Latis Privat menyadari bahwa peraturan perundang-undangan yang
berlaku memiliki tujuan yang baik dan bermanfaat bagi masyarakat. Dengan begitu,
Latis Privat selalu menjunjung tinggi aspek legalitas demi menghargai
kepercayaan dan amanah yang diberikan oleh para mitra yang menggunakan jasa
guru les privat. Sebagai lembaga pendidikan non formal yang menawarkan berbagai
macam jasa les privat, Latis Privat menjamin integritas dan profesionalitas
lembaga melalui bukti-bukti legalitas yang akurat.
Berikut ini merupakan sebagian upaya Latis Privat menaati hukum yang berlaku, demi kenyamanan semua pihak:
1.
Izin penyelenggaraan kursus dari Dinas Pendidikan
Izin Dinas Pendidikan Latis Privat
Jasa
les privat merupakan bimbingan belajar yang notabene menjadi bagian dari
pendidikan non formal. Penyelenggaraan pendidikan non formal berupa jasa gurules privat yang datang ke rumah diadakan untuk mengembangkan potensi peserta
didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional,
serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional, sesuai yang dinyatakan
dalam UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Mengenai izin
penyelenggaraan pendidikan, baik itu formal dan non formal menjadi tanggung
jawab dan kewenangan pemerintah daerah sesuai UU nomor 32 tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah.
Berdasarkan
penjelasan tersebut, Latis Privat yang melingkupi jasa les privat area
Jabodetabek dan berkantor di Depok, harus mengikuti peraturan daerah setempat.
Dan, hal tersebut telah diatur dalam Keputusan Walikota Depok nomor 3 tahun
2002 tentang Pedoman Pemberian Izin dan Penyelenggaraan Kursus/Sanggar Seni.
Memenuhi aturan tersebut, Latis Privat
telah mengajukan surat permohonan izin dan telah mendapatkan izin
penyelenggaraan kursus atau jasa les privat dari Kepala Dinas Pendidikan Kota
Depok pada tahun 2015 (no. 421/ 9/36-PNFI/Disdik/2015) a.n CV Latis Mega Group.
2.
Surat-surat pendirian badan usaha
Akta Notaris CV Latis Mega Group
Dalam
peraturan perundangan, tidak secara eksplisit diatur bahwa pendirian jasa guru
les privat harus menggunakan badan hukum atau badan usaha. Namun, pendidikan
non formal yang berupa kegiatan usaha sebaiknya bernaung di bawah badan hukum
atau badan usaha untuk kepentingan jangka panjang dan menjamin integritas
lembaga. Selain itu, keabsahan dari surat-surat pendirian badan usaha juga
membuktikan bahwa jasa les privat tersebut terpercaya dan memiliki kualitas
yang sesuai dengan standar pendidikan non formal dari dinas pendidikan.
Surat Izin Usaha CV Latis Mega Group
Percaya
bahwa keamanan dan kenyamanan mitra merupakan hal utama, Latis Privat juga
menggunakan badan usaha untuk menaungi jasa les privat yang ditawarkan. Di
bawah CV Latis Mega Group, Latis Privat telah terdaftar sebagai jasa pendidikan
bimbingan belajar di Kota Depok. Surat Izin Usaha, Tanda Daftar Perusahaan
(TDP), NPWP perusahaan, dan akta notaris pun telah dimiliki sebagai bukti-bukti
legalitas dan pemenuhan standar jasa guru les privat.
TDP CV Latis Mega Group
3.
Memiliki kantor yang bisa dikunjungi
Saat
ini, banyak jasa les privat yang hanya memiliki website dan nomor telepon.
Sementara, untuk menjadi lembaga terpercaya dan memiliki integritas dalam
pelayanan, tentu saja hal tersebut belum cukup. Untuk memenuhi standar
pelayanan lembaga pendidikan non formal, apalagi yang berupa kegiatan usaha
seperti jasa guru les privat, harus lah memiliki alamat kantor yang jelas dan
bisa didatangi. Ketersediaan kantor atau layanan pelanggan yang jelas tentu
akan membuat mitra jasa les privat merasa aman, nyaman, dan lebih yakin untuk
mendaftar.
Standar
tersebut dipenuhi Latis Privat dengan membuat kantor pelayanan di Kota Depok.
Tepatnya, di Depok Town Square, Lantai UG, Unit US 37, no. 2, Jalan Margonda
Raya, no. 1, Kemiri Muka, Beji, Depok, Jawa Barat 16424. Anda bisa datang ke
kantor tersebut untuk mencari informasi mengenai jasa les privat area
Jabodetabek. Selain itu, Anda juga bisa mendaftar untuk menggunakan jasa guru
les privat yang berkualitas.
4.
Pengajar yang terseleksi dan terdata dengan baik
Tanggung
jawab Latis Privat sebagai penyedia jasa guru les privat yang datang ke rumah
cukup besar. Latis Privat harus senantiasa menjamin bahwa pengajar yang datang
ke rumah Anda memiliki kompetensi yang tinggi, profesional, dan mampu mengajar
dengan baik. Maka, untuk memastikan standar kualitas akademik setiap pengajar
jasa les privat, diadakan proses seleksi. Penyaringan talenta pengajar terdiri
dari seleksi akademis/tertulis, mikroteaching,
lalu wawancara.
Setiap
pengajar yang terpilih untuk jasa les privat, juga akan menandatangani
perjanjian berisi komitmen untuk selalu menjalin kerja sama yang baik dengan
siswa dan tim manajemen Latis Privat. Dengan begitu, tim pengajar yang telah
terseleksi tentunya telah memenuhi standar kualitas jasa guru les privat yang
diinginkan dan dibutuhkan oleh siswa. Upaya tersebut dilakukan Latis Privat
demi memenuhi ekspektasi dan menghargai kepercayaan yang telah diberikan oleh
seluruh mitra Latis Privat.
5.
Sistem manajemen yang profesional
Tim
manajmen Latis Privat selalu sigap membantu Anda dan memberi solusi terkait
perkembangan setiap siswa dari jasa les privat. Latis Privat juga tanggap dalam
melayani keinginan pergantian tutor jasa guru les privat, penambahan atau
pergantian jadwal, pembayaran, hingga keluhan atau kritik terkait kegiatan
belajar mengajar. Karena bagi Latis Privat, keberhasilan mitra merupakan tujuan
utama dan kompensasi yang paling berharga.
Jarang loh ada les privat yang resmi kaya latis. Good job !
BalasHapus